PENERJEMAHAN TEKS HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SEMAKIN DIBUTUHKAN

PENERJEMAHAN TEKS HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SEMAKIN DIBUTUHKAN

Deputi Bidang Administrasi Bapak Thanon Aria Dewangga Dalam Memberikan Sambutan Pada Pembukaan Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Hukum Dan Perudang-undangan Di Grand Mercure Surakarta, (senin, 23 September 2024)

  • Senin, 23 September 2024 pukul 14.22
  • Pusbinter
  • Dilihat 65 kali

Guna meningkatkan kompetensi penerjemah di bidang teks hukum dan perundang-undangan yang merupakan hal kompleks karena tidak hanya menyangkut persoalan trans-bahasa dan peristilahan, melainkan juga aspek-aspek non-kebahasaan yang berkaitan dengan teks sumber yang diterjemahkan, Sekretariat Kabinet selaku Instansi Pembina JFP selenggarakan Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Hukum dan Perundang-undangan dari tanggal 22 – 28 September 2024 bertempat di Grand Mercure Surakarta.

Kegiatan diselenggarakan Sekretariat Kabinet bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret di Surakarta, dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Administrasi Bapak Thanon Aria Dewangga, yang diikuti oleh 20 orang peserta dari Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Administrasi, Bapak Thanon Aria Dewangga sampaikan untuk menjadi seorang penerjemah di bidang teks hukum dan perundang-undangan yang andal, seorang penerjemah harus paham kaidah-kaidah umum dalam penerjemahan di bidang tersebut, seperti: Lugas dan eksak,untuk menghindari dari kesamaran dan ketaksaan, Obyektif dan menekan prasangka pribadi, Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diinvestigasi untuk menghindarkan kesimpangsiuran, Tidak emosi dan menghindari tafsiran yang bersensasi, Membakukan makna kata-katanya, ungkapan dan paparannya berdasarkan konvensi, Gaya bahasa tidak dogmatis atau fanatic, Gaya bahasa bercorak hemat, hanya kata yang dipakai, serta Bentuk, makna dan fungsi kata ilmiah lebih mantap dan stabil dari yang dimiliki kata Biasa, jelas Deputi.

Dalam kesempatan tersebut,  Deputi Bidang Administrasi Bapak Thanon Aria Dewangga berpesan, agar seluruh peserta harus terus berupaya meningkatkan kompetensi penerjemahan teks hukum dan perundang-undangan karena penerjemahan yang kurang tepat dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap penerjemah, bahkan yang lebih buruk jika menyangkut hubungan diplomatik dan keamanan nasional.

Dan tentunya, selesai mengikuti Diklat Teknis Penerjemahan Teks Hukum dan Perundang-undangan ini dapat mendukung pelaksanan tugas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Tampak hadir dalam acara pembukaan tersebut antara lain: para pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet, yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Surakarta beserta jajarannya, serta Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret beserta jajarannya.(HSR).

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !