Jabatan Fungsional PNS atau biasa disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional dibentuk dengan tujuan untuk peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier PNS dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) merupakan jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan, penyusunan naskah bahan terjemahan, dan pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan, dan penyusunan naskah bahan penerjemahan, serta pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Seorang PNS dapat diangkat ke dalam JFP apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan; 2. Paling rendah menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) rata-rata bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan ke dalam JFP dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: 1. Pengangkatan Inpassing yaitu pengangkatan ke dalam JFP pada kurun waktu tertentu. 2. Pengangkatan Pertama Kali yaitu pengangkatan pertama kali seorang PNS ke dalam JFP. 3. Pengangkatan dari jabatan lain yaitu pemindahan ke dalam JFP dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Instansi Pembina JFP mempunyai kewajiban sebagai berikut: 1. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penerjemah; 2. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Penerjemah; 3. menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Penerjemah; 4. mensosialisasikan jabatan fungsional Penerjemah; 5. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Penerjemah; 6. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Penerjemah; 7. melakukan uji kompetensi terhadap Penerjemah untuk kenaikan jenjang jabatan Penerjemah ahli madya dan ahli utama; 8. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penerjemah; 9. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional; 10. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Penerjemah; 11. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Penerjemah; 12. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Penerjemah; dan 13. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Penerjemah.