AD ART IPPI



Minggu, 29 Januari 2023

ANGGARAN DASAR (AD)

MUKADIMAH

Bahwa Pejabat Fungsional Penerjemah Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan, baik secara tertulis maupun secara lisan. Pejabat Fungsional Penerjemah Republik Indonesia merupakan pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai penerjemah di instansi-instansi pemerintahan seluruh Indonesia. Pejabat Fungsional Penerjemah, sebagai warga negara yang turut aktif dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki peran penting sebagai fasilitator komunikasi negara dan pemerintah Indonesia dengan komunitas internasional.

 

Dengan cita-cita luhur untuk menyatukan seluruh pejabat fungsional penerjemah Indonesia di dalam satu wadah organisasi dan mengembangkan profesi penerjemahan di Indonesia, para pejabat fungsional penerjemah Republik Indonesia dengan ini mendirikan Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia.

Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan keinginan seluruh anggotanya untuk menumbuhkembangkan organisasi profesi penerjemahan melalui kegiatan-kegiatan yang terarah dan penuh kebijakan, dengan ini disusunlah pedoman dalam bentuk Anggaran Dasar Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia sebagai berikut.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia (IPPI).

Pasal 2

Waktu dan Tempat Pendirian

  1. Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2013.
  2. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta; dan dapat membentuk cabang-cabang.

 

BAB II

Asas, Sifat, dan Ciri Organisasi

Pasal 3

  1. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Organisasi ini bersifat independen.
  3. Organisasi ini bercirikan profesionalisme, kekeluargaan, dinamis, dan progresif.

 

BAB III

Maksud dan TujuanOrganisasi

Pasal4

Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia (IPPI) mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut.

  1. Menjadi wahana integratif dan kekeluargaan bagi pejabat fungsional Penerjemah.
  2. Memberikan masukan kepada lembaga/instansi pembina dalam rangka pengembangan karir dan kompetensi pejabat fungsional penerjemah.
  3. Mengarahkan dan menjaga pejabat fungsional penerjemah untuk menghormati menaati dan menjaga kode etik pejabat fungsional penerjemah.
  4. Menyatukan pejabat fungsional penerjemah dari seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk bersama-sama mengembangkan potensi dan kemampuan dalam mewujudkan penerjemah yang profesional dan berintegritas.
  5. Mendukung tugas-tugas instansi pembina dalam menyusun standar kompetensi penerjemah.
  6. Memberikan masukan kepada lembaga/instansi pembina untuk menyusun standar tunjangan jabatan fungsional penerjemah. 

 

BAB IV

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 5

  1. Mengadakan diskusi, seminar, pendidikan dan pelatihan, lokakarya, dan bimtek, dan menjalin kerja sama dengan pihak lain.
  2. Menjembatani seluruh kegiatan penerjemahan tulis dan lisan di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Sistem Keanggotaan

IPPI beranggotakan Pejabat Fungsional Penerjemah dari berbagai instansi kementerian/lembaga pemerintah.

Pasal 7

Jenis Keanggotaan

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan

 

Pasal 8

Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi.
  2. Setiap anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih, hak dipilih dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan IPPI.
  3. Setiap anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih.

 

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Bentuk Struktur Organisasi

Struktur organisasi berbentuk lini.

 

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 10

Sumber Keuangan

Keuangan IPPI diperoleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta, dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar hukum.

 

Pasal 11

Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan IPPI digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat, dan produktif bagi anggota dan masyarakat.

 

Pasal 12

Laporan Keuangan

Keuangan IPPI pelaporannya dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

 

BAB VIII

PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN

 

Pasal 13

Penetapan dan Perubahan AD dan ART

Penetapan dan perubahan AD dan ART IPPI dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

 

Pasal 14

Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran IPPI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota biasa.
  2. Keputusan pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) jumlah suara yang hadir.
  3. Jika  IPPI dinyatakan bubar, kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga/badan oleh suatu panitia yang ditunjuk dalam MUNAS khusus untuk pembubaran tersebut.

 

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 16

Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2013 di Jakarta.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !