ANGGARAN DASAR (AD)
MUKADIMAH
Bahwa Pejabat Fungsional Penerjemah Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan, baik secara tertulis maupun secara lisan. Pejabat Fungsional Penerjemah Republik Indonesia merupakan pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai penerjemah di instansi-instansi pemerintahan seluruh Indonesia. Pejabat Fungsional Penerjemah, sebagai warga negara yang turut aktif dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki peran penting sebagai fasilitator komunikasi negara dan pemerintah Indonesia dengan komunitas internasional.
Dengan cita-cita luhur untuk menyatukan seluruh pejabat fungsional penerjemah Indonesia di dalam satu wadah organisasi dan mengembangkan profesi penerjemahan di Indonesia, para pejabat fungsional penerjemah Republik Indonesia dengan ini mendirikan Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan keinginan seluruh anggotanya untuk menumbuhkembangkan organisasi profesi penerjemahan melalui kegiatan-kegiatan yang terarah dan penuh kebijakan, dengan ini disusunlah pedoman dalam bentuk Anggaran Dasar Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia (IPPI).
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
BAB II
Asas, Sifat, dan Ciri Organisasi
Pasal 3
BAB III
Maksud dan TujuanOrganisasi
Pasal4
Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia (IPPI) mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 5
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Sistem Keanggotaan
IPPI beranggotakan Pejabat Fungsional Penerjemah dari berbagai instansi kementerian/lembaga pemerintah.
Pasal 7
Jenis Keanggotaan
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Anggota
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur organisasi berbentuk lini.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan
Keuangan IPPI diperoleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta, dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar hukum.
Pasal 11
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan IPPI digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat, dan produktif bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 12
Laporan Keuangan
Keuangan IPPI pelaporannya dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 13
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART IPPI dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 14
Pembubaran Organisasi
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2013 di Jakarta.
ANGGARAN RUMAH TANGGA