Tahun 2014:
Terbitnya Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Tahun 2016:
1. Terbitnya Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permen PAN dan RB Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah;
2. Terbitnya Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
3. Terbitnya Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.
Tahun 2020:
1. Terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet RI yang menyatakan Sekretariat Kabinet melaksanakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
2. Terbitnya Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Sekretariat Kabinet yang menyatakan Pusat Pembinaan Penerjemah mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan serta pemberian dukungan administrasi Jabatan Fungsional Penerjemah;
3. 25 September 2020, Pusat Pembinaan Penerjemah terbentuk dengan pelantikan Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah dan jajarannya.