Sejarah IPPI



Sejarah IPPI
Minggu, 29 Januari 2023

Pada tahun 2013, Kementerian Sekretariat Negara, selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah sejak tahun 2006 hingga 2015, telah memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Jabatan Fungsional Penerjemah. Pada Munas tanggal 10 Oktober 2013 di Jakarta, para Pejabat Fungsional Penerjemah menyepakati pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penerjemah, yaitu Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia (IPPI). Selain itu, disepakati pula Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Logo, dan Pengurus IPPI yaitu Sdr. Muhardi (Kementerian Sekretariat Negara) sebagai Ketua IPPI dan Sdr. Yohanes (Mahkamah Agung) sebagai Sekretaris Jenderal IPPI. Organisasi profesi ini dibentuk dengan tujuan, antara lain, menjadi mitra bagi Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kompetensi Pejabat Fungsional Penerjemah.

Pada tahun 2014, Kementerian Sekretariat Negara telah memfasilitasi Musyawarah Nasional (Munas) Kedua Jabatan Fungsional Penerjemah. Pada Munas Kedua tanggal 27 November 2014, para Pejabat Fungsional Penerjemah telah menyepakati Kode Etik IPPI. Dengan ditetapkannya Kode Etik IPPI, para anggotanya diharapkan akan dapat melaksanakan kegiatan penerjemahan, maupun dalam pergaulan sehari-hari di instansi masing-masing, dengan berpedoman pada panduan sikap, tingkah laku, dan perbuatan tersebut.

Pada tanggal 22 November 2018, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah. Dalam kesempatan itu, para peserta memanfaatkan sesi pembahasan tentang organisasi profesi jabatan fungsional untuk melakukan pemilihan Pengurus baru IPPI. Pejabat Fungsional Penerjemah berhasil memilih Pengurus baru IPPI Periode 2018-2020, yaitu Sdr. Yanos Okterano (Kementerian Hukum dan HAM) sebagai Ketua IPPI dan;Sdr. Novri Helmawan (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai Sekretaris Jenderal IPPI.

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !