KODE ETIK
IKATAN PENERJEMAH PEMERINTAH INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 2
Penerjemah wajib:
BAB III
SANKSI
Pasal 3
Sanksi yang dikenakan terhadap penerjemah yang melakukan pelanggaran Kode Etik adalah:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan IPPI; dan
d. Pemberhentian dari keanggotaan IPPI.
Pengenaan sanksi-sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan penerjemah tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 November 2014
PENGURUS IPPI
Selaku
PIMPINAN MUNAS KE-2 JFP