Penerjemah Ahli Pertama:
No | Uraian Tugas |
A. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan Tulis | |
1 | Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis. |
2 | Melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis. |
3 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis. |
B. Penerjemahan Tulis | |
1 | Menerjemahkan panduan mutu/manual/katalog/laporan berkala/information kit atau bahan informasi publik sejenis lainnya. |
2 | Menerjemahkan paparan dalam bentuk presentasi (Powerpoint) atau naskah paparan sejenis lainnya. |
3 | Menerjemahkan abstrak artikel jurnal ilmiah/abstrak laporan penelitian/abstrak skripsi/abstrak tesis/abstrak disertasi atau naskah ilmiah sejenis abstrak lainnya; dan |
4 | Menerjemahkan kurikulum/silabus/bahan ajar atau naskah bahan Pendidikan dan Pelatihan sejenis lainnya. |
5 | Menerjemahkan naskah dalam poster/spanduk/papan iklan/caption/brosur/selebaran atau bahan informasi publik sejenis lainnya. |
6 | Menerjemahkan surat elektronik atau naskah elektronik sejenis lainnya. |
7 | Menerjemahkan surat dinas/surat diplomatik/berita faksimili atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
8 | Menerjemahkan siaran pers/pernyataan pers/komunike atau naskah media massa sejenis lainnya. |
9 | Menerjemahkan berita/opini/editorial di media massa cetak atau elektronik atau naskah media massa sejenis lainnya; dan |
10 | Menerjemahkan biografi/otobiografi atau naskah riwayat hidup sejenis lainnya. |
11 | Menerjemahkan Surat Edaran/Pengumuman/Surat Keterangan/Surat Izin atau surat resmi sejenis lainnya; dan |
12 | Menerjemahkan Keputusan/Instruksi atau naskah hukum sejenis lainnya. |
13 | Menerjemahkan skenario dialog film atau naskah audiovisual sejenis lainnya untuk penyusunan naskah subtitling/dubbing/voice over. |
C. Penerjemahan Lisan | |
Melakukan penerjemahan lisan sebagai penerjemah lisan paraprofesional, mencakup antara lain sebagai penerjemah dalam rapat, petugas penghubung (liaison officer), dan petugas pendamping (escort officer), dari: | |
1 | Bahasa Indonesia ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. |
2 | Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan/atau sebaliknya. |
3 | Bahasa daerah ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. |
4 | Bahasa daerah satu ke bahasa daerah lainnya. |
5 | Bahasa asing satu ke bahasa asing lainnya. |
D. Penyusunan Naskah Bahan Terjemahan | |
1 | Melakukan peninjauan bahan penyusunan naskah. |
2 | Melakukan peninjauan referensi penyusunan naskah. |
3 | Menyusun naskah surat dinas/surat diplomatik atau naskah yang sejenis |
4 | Menyusun paparan/presentasi atau naskah yang sejenis |
5 | Menyusun naskah brosur/selebaran/buklet/laporan berkala/manual/information kit/katalog atau naskah yang sejenis |
6 | Menyusun artikel/berita untuk situs web atau naskah yang sejenis |
7 | Menyusun naskah siaran pers/pernyataan pers/komunike bersama atau naskah yang sejenis; dan |
8 | Menyusun laporan kegiatan atau naskah yang sejenis. |
E. Pengalihaksaraan dan Penerjemahan Teks Naskah Kuno/Arsip Kuno/Prasasti | |
1 | Melakukan perencanaan kegiatan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti |
2 | Melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan |
3 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti |
4 | Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
5 | Melakukan peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan |
6 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
7 | Menerjemahkan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa Indonesia. |
Penerjemah Ahli Muda:
No | Uraian Tugas |
A. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan Tulis | |
1 | Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis. |
2 | Melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis; dan |
3 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis. |
B. Penerjemahan Tulis | |
1 | Menerjemahkan naskah ceramah/pidato/sambutan atau naskah ceramah sejenis lainnya. |
2 | Menerjemahkan pidato kenegaraan/sambutan resmi/orasi ilmiah atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya; dan |
3 | Menerjemahkan khotbah keagamaan atau naskah ceramah keagamaan sejenis lainnya. |
4 | Menerjemahkan laporan pertemuan/laporan kegiatan/ laporan keuangan atau naskah laporan sejenis lainnya. |
5 | Menerjemahkan proposal penelitian/proposal proyek/ proposal kerja sama/terms of reference atau naskah proposal sejenis lainnya. |
6 | Menerjemahkan monografi berisi ulasan/laporan penelitian/panduan atau naskah ilmiah sejenis lainnya; |
7 | Menerjemahkan skenario rapat/butir wicara pertemuan/chair's notes untuk pertemuan atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya; dan |
8 | Menerjemahkan records of discussion/records of decision/minutes of meeting/agreed minutes atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
9 | Menerjemahkan policy paper/white paper/road map/ blueprint/démarche/kertas posisi/country paper/technical paper atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
10 | Menerjemahkan perjanjian bilateral/perjanjian multilateral /Memorandum of Understanding (;MoU)/Letter of Intent atau naskah hukum sejenis lainnya. |
11
| Menerjemahkan naskah akademik/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/rencana kerja MoU/instrumen ratifikasi atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya; dan |
12 | Menerjemahkan peraturan perundang-undangan atau naskah hukum sejenis lainnya. |
13 | Menerjemahkan cerpen/novel/drama/hikayat/cerita rakyat atau naskah fiksi sejenis lainnya. |
C. Penyuntingan Terjemahan | |
1 | Menyunting terjemahan panduan mutu/manual/katalog/ laporan berkala/information kit atau bahan informasi publik sejenis lainnya. |
2 | Menyunting terjemahan paparan dalam bentuk presentasi(powerpoint) atau naskah paparan sejenis lainnya. |
3 | Menyunting terjemahan abstrak artikel jurnal ilmiah/abstrak laporan penelitian/abstrak skripsi/abstrak tesis/abstrak disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya. |
4 | Menyunting terjemahan kurikulum/silabus/bahan ajar atau naskah bahan Pendidikan dan Pelatihan sejenis lainnya; dan |
5 | Menyunting terjemahan naskah dalam poster/spanduk/ papan iklan/caption/brosur/selebaran atau bahan informasi publik sejenis lainnya. |
6 | Menyunting terjemahan surat elektronik atau naskah elektronik sejenis lainnya. |
7 | Menyunting terjemahan surat dinas/surat diplomatik/berita faksimili atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
8 | Menyunting terjemahan siaran pers/pernyataan pers/komunike atau naskah media massa sejenis lainnya. |
9 | Menyunting terjemahan berita/opini/editorial di media massa cetak atau elektronik atau naskah naskah media massa sejenis lainnya. |
10 | Menyunting terjemahan biografi/otobiografi atau naskah riwayat hidup sejenis lainnya. |
11 | Menyunting terjemahan Surat Edaran/Pengumuman/Surat Keterangan/Surat Izin atau surat resmi sejenis lainnya. |
12 | Menyunting terjemahan keputusan/instruksi atau naskah hukum sejenis lainnya. |
13 | Menyunting terjemahan skenario dialog film atau naskah audiovisual sejenis lainnya untuk penyusunan naskah subtitling/dubbing/voice over. |
D. Penerjemahan Lisan | |
Melakukan penerjemahan lisan sebagai penerjemah lisan kemasyarakatan, mencakup antara lain pada bidang keimigrasian, kepolisian, ketenagakerjaan, penyuluhan, medis, dan layanan publik, dari: | |
1 | Bahasa Indonesia ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. |
2 | Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan/atau sebaliknya. |
3 | Bahasa daerah ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. |
4 | Bahasa daerah satu ke bahasa daerah lainnya; atau |
5 | Bahasa asing satu ke bahasa asing lainnya. |
E. Penyusunan Naskah Bahan Penerjemahan | |
1 | Melakukan peninjauan bahan penyusunan naskah bahan penerjemahan. |
2 | Melakukan peninjauan referensi penyusunan naskah bahan penerjemahan. |
3 | Menyusun naskah pidato/sambutan atau naskah yang sejenis. |
4 | Menyusun naskah berita/opini/editorial atau naskah yang sejenis untuk media cetak dan elektronik. |
5 | Menyusun naskah proposal proyek/proposal kerja sama atau naskah yang sejenis. |
6 | Menyusun naskah butir wicara pertemuan/kertas posisi delegasi/chair's notes untuk pertemuan/chair's notes untuk konferensi atau naskah yang sejenis. |
7 | Menyusun naskah policy paper/road map/démarche atau naskah yang sejenis. |
8 | Menyusun naskah country paper/technical paper atau naskah yang sejenis. |
9 | Menyunting naskah surat dinas/surat diplomatik atau naskah yang sejenis. |
10 | Menyunting naskah paparan atau naskah yang sejenis. |
11 | Menyunting naskah brosur/selebaran/buklet/laporan berkala/manual/information kit/katalog, atau naskah yang sejenis. |
12 | Menyunting naskah artikel/berita untuk situs web atau naskah yang sejenis. |
13 | Menyunting naskah siaran pers/pernyataan pers/komunike bersama atau naskah yang sejenis; dan |
14 | Menyunting naskah laporan kegiatan atau naskah yang sejenis. |
F. Pengalihaksaraan dan Penerjemahan Teks Naskah Kuno/Arsip Kuno/Prasasti | |
1 | Melakukan perencanaan kegiatan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
2 | Melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan |
3 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan |
4 | Mengalihaksarakan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin. |
5 | Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
6 | Melakukan peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan |
7 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
8 | Menerjemahkan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa daerah sekarang. |
9 | Menyunting terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa Indonesia. |
Penerjemah Ahli Madya:
No | Uraian Tugas |
A. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan Tulis | |
1 | Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis. |
2 | Melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis; dan |
3 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis. |
B. Penerjemahan Tulis | |
1 | Menerjemahkan kata kepala/entri/lema/definisi atau naskah bahan kamus sejenis lainnya. |
2 | Menerjemahkan artikel jurnal ilmiah/artikel buletin ilmiah/makalah ilmiah/esai ilmiah/proposal skripsi/proposal tesis/proposal disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya; dan |
3 | Menerjemahkan jurnal ilmiah/e-book ilmiah/laporan penelitian/skripsi/tesis/disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya. |
4 | Menerjemahkan perjanjian/akta/Berita Acara Pemeriksaan/Putusan Hakim/Penetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau naskah hukum sejenis lainnya; dan |
5 | Menerjemahkan piagam internasional/traktat/statuta/konvensi/kovenan/deklarasi/resolusi atau naskah hukum sejenis lainnya. |
6 | Menerjemahkan syair/puisi/pantun atau karya sastra sejenis lainnya. |
C. Penyuntingan Terjemahan | |
1 | Menyunting terjemahan naskah ceramah/pidato/sambutan atau naskah ceramah sejenis lainnya. |
2 | Menyunting terjemahan laporan pertemuan/laporan kegiatan/laporan keuangan atau naskah laporan sejenis lainnya. |
3 | Menyunting terjemahan proposal penelitian/proposal proyek/proposal kerja sama/terms of reference atau naskah proposal lainnya. |
4 | Menyunting terjemahan monografi berisi ulasan/laporan penelitian/panduan atau naskah ilmiah sejenis lainnya. |
5 | Menyunting terjemahan pidato kenegaraan/sambutan resmi/orasi ilmiah atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
6 | Menyunting terjemahan khotbah keagamaan atau naskah ceramah keagamaan sejenis lainnya. |
7 | Menyunting terjemahan skenario rapat/butir wicara pertemuan/chair's notes untuk pertemuan atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
8 | Menyunting terjemahan records of discussion/records of decision/minutes of meeting/agreed minutes atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
9 | Menyunting terjemahan policy paper/white paper/road map/blueprint/démarche/kertas posisi/country paper/ technical paper atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
10 | Menyunting terjemahan cerpen/novel/drama/hikayat/ cerita rakyat atau naskah fiksi sejenis lainnya. |
11 | Menyunting terjemahan perjanjian bilateral/perjanjian multilateral/Memorandum of Understanding (MoU)/Letter of Intent atau naskah hukum sejenis lainnya. |
12 | Menyunting terjemahan naskah akademik/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/rencana kerja MoU/ Instrumen Ratifikasi atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya; dan |
13 | Menyunting terjemahan Peraturan Perundang-Undangan atau naskah hukum sejenis lainnya. |
D. Penyeliaan Suntingan Terjemahan | |
1 | menyelia suntingan terjemahan naskah dalam poster/spanduk/papan iklan/caption/brosur/selebaran atau bahan informasi publik sejenis lainnya |
2 | menyelia suntingan terjemahan panduan mutu/manual/ katalog/laporan berkala/information kit atau bahan informasi publik sejenis lainnya |
3 | menyelia suntingan terjemahan paparan dalam bentuk presentasi(powerpoint) atau naskah paparan sejenis lainnya |
4 | menyelia suntingan terjemahan surat elektronik atau naskah elektronik sejenis lainnya |
5 | menyelia suntingan terjemahan Surat Edaran/ Pengumuman/Surat Keterangan/Surat Izin atau surat resmi sejenis lainnya |
6 | menyelia suntingan terjemahan surat dinas/surat diplomatik/berita faksimili atau naskah sejenis lainnya |
7 | menyelia suntingan terjemahan abstrak artikel jurnal ilmiah/abstrak laporan penelitian/abstrak skripsi/abstrak tesis/abstrak disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya |
8 | menyelia suntingan terjemahan siaran pers/pernyataan pers/komunike atau naskah media massa sejenis lainnya |
9 | menyelia suntingan terjemahan berita/opini/editorial di media massa cetak atau elektronik atau naskah media massa sejenis lainnya |
10 | menyelia suntingan terjemahan biografi/otobiografi atau naskah riwayat hidup sejenis lainnya |
11 | menyelia suntingan terjemahan kurikulum/silabus/bahan ajar atau naskah bahan Pendidikan dan Pelatihan sejenis lainnya; dan |
12 | menyelia suntingan terjemahan keputusan/instruksi atau naskah hukum sejenis lainnya. |
E. Penerjemahan Lisan | |
Melakukan penerjemahan lisan sebagai penerjemah lisan profesional mencakup antara lain pada kegiatan lokakarya, seminar, pelatihan, dan pengadilan, dari: | |
1 | Bahasa Indonesia ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. |
2 | Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan/atau sebaliknya. |
3 | Bahasa daerah ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. |
4 | Bahasa daerah satu ke bahasa daerah lainnya; dan |
5 | Bahasa asing satu ke bahasa asing lainnya. |
F. Penyusunan Naskah Bahan Penerjemahan | |
1 | Menyunting naskah pidato/sambutan atau naskah yang sejenis. |
2 | Menyunting naskah berita/opini/editorial di media cetak dan elektronik atau naskah yang sejenis. |
3 | Menyunting naskah proposal proyek/proposal kerja sama atau naskah yang sejenis. |
4 | Menyunting naskah butir wicara pertemuan/kertas posisi delegasi/chair's notes untuk pertemuan/chair's notes untuk konferensi atau naskah yang sejenis. |
5 | Menyunting naskah policy paper/road map/démarche atau naskah yang sejenis. |
6 | Menyunting naskah country paper/technical paper atau naskah yang sejenis. |
7 | Menyelia naskah surat dinas/surat diplomatik atau naskah yang sejenis. |
8 | Menyelia naskah paparan atau naskah yang sejenis. |
9 | Menyelia naskah brosur/selebaran/booklet/laporan berkala /manual/information kit/katalog atau naskah yang sejenis. |
10 | Menyelia naskah artikel/berita untuk situs web. |
11 | Menyelia naskah siaran pers/pernyataan pers/komunike bersama atau naskah yang sejenis; dan |
12 | Menyelia naskah laporan kegiatan atau naskah yang sejenis. |
G. Pengalihaksaraan dan Penerjemahan Teks Naskah Kuno/Arsip Kuno/Prasasti | |
1 | Melakukan perencanaan kegiatan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
2 | Melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan |
3 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
4 | Mengalihaksarakan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin. |
5 | Menyunting alih aksara teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin. |
6 | Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
7 | Melakukan peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
8 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti. |
9 | Menerjemahkan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa asing sekarang. |
10 | Menyunting terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa daerah sekarang. |
11 | Menyelia suntingan terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa Indonesia. |
Penerjemah Ahli Utama:
No | Uraian Tugas |
A. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan Tulis | |
1 | Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis. |
2 | Melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis; dan |
3 | Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis. |
B. Penerjemahan Tulis | |
1 | Menerjemahkan kitab keagamaan atau naskah keagamaan sejenis lainnya. |
2 | Menerjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek/BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (UHD)/Hukum Acara Perdata (Herzien Inlandsch Reglement/HIR) dan (Rechtreglement voor de Buitengewesten/RBG) atau teks hukum sejenis lainnya. |
C. Penyuntingan Terjemahan | |
1 | Menyunting terjemahan kata kepala/entri/lema/definisi atau naskah bahan kamus sejenis lainnya. |
2 | Menyunting terjemahan artikel jurnal ilmiah/artikel buletin ilmiah/makalah ilmiah/esai ilmiah/proposal skripsi/ proposal tesis/proposal disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya. |
3 | Menyunting terjemahan jurnal ilmiah/e-book ilmiah/ laporan penelitian/skripsi/tesis/disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya. |
4 | Menyunting terjemahan perjanjian/akta/Berita Acara Pemeriksaan/Putusan Hakim/Penetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau naskah hukum sejenis lainnya. |
5 | Menyunting terjemahan piagam internasional/traktat/ statuta/konvensi/kovenan/deklarasi/resolusi atau naskah hukum sejenis lainnya. |
6 | Menyunting terjemahan syair/puisi/pantun atau karya sastra sejenis lainnya. |
7 | Menyunting terjemahan kitab keagamaan atau naskah keagamaan sejenis lainnya. |
8 | Menyunting terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek/BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)/Hukum Acara Perdata (erzien Inlandsch Reglement/HIR) dan (Rechtreglement voor de Buitengewesten/RBG) atau teks hukum sejenis lainnya. |
D. Penyeliaan Suntingan Terjemahan | |
1 | Menyelia suntingan terjemahan naskah ceramah/pidato/ sambutan atau naskah ceramah sejenis lainnya. |
2 | Menyelia suntingan terjemahan pidato kenegaraan/ sambutan resmi/orasi ilmiah atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
3 | Menyelia suntingan terjemahan khotbah keagamaan atau naskah ceramah keagamaan sejenis lainnya. |
4 | Menyelia suntingan terjemahan laporan pertemuan/laporan kegiatan/laporan keuangan atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis. |
5 | Menyelia suntingan terjemahan proposal penelitian/ proposal proyek/proposal kerja sama/terms of reference atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
6 | Menyelia suntingan terjemahan monografi berisi ulasan/ laporan penelitian/panduan atau naskah ilmiah sejenis lainnya. |
7 | Menyelia suntingan terjemahan skenario rapat/butir wicara pertemuan/chair's notes untuk pertemuan atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
8 | Menyelia suntingan terjemahan records of discussion/ records of decision/minutes of meeting/agreed minutes atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
9 | Menyelia suntingan terjemahan policy paper/white paper/ road map/blueprint/démarche/kertas posisi/country paper/technical paper atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
10 | Menyelia suntingan terjemahan perjanjian Bilateral/Multilateral/Memorandum of Understanding (MoU)/Letter of Intent (LoI) atau naskah hukum sejenis lainnya. |
11 | Menyelia suntingan terjemahan Naskah Akademik/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/Rencana Kerja MoU/ Instrumen Ratifikasi atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya. |
12 | Menyelia suntingan terjemahan Peraturan Perundang-Undangan atau naskah hukum sejenis lainnya. |
13 | Menyelia suntingan terjemahan cerpen/novel/drama/ hikayat/cerita rakyat atau naskah fiksi sejenis lainnya. |
14 | Menyelia suntingan terjemahan kata kepala/entri/lema/ definisi atau naskah bahan kamus sejenis lainnya. |
15 | Menyelia suntingan terjemahan artikel jurnal ilmiah/artikel buletin ilmiah/makalah ilmiah/esai ilmiah/proposal skripsi/proposal tesis/proposal disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya. |
16 | Menyelia suntingan terjemahan jurnal ilmiah/e-book ilmiah/laporan penelitian/skripsi/tesis/disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya |
17 | Menyelia suntingan terjemahan perjanjian/akta/Berita Acara Pemeriksaan/Putusan Hakim/Penetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau naskah hukum sejenis lainnya. |
18 | Menyelia suntingan terjemahan piagam internasional/ traktat/statuta/konvensi/kovenan/deklarasi/resolusi atau naskah hukum sejenis lainnya. |
19 | Menyelia suntingan terjemahan syair/puisi/pantun atau karya sastra sejenis lainnya |
20 | Menyelia suntingan terjemahan kitab keagamaan atau naskah keagamaan sejenis lainnya. |
21 | Menyelia suntingan terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek/BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)/Hukum Acara Perdata (Herzien Inlandsch Reglement/HIR) dan (Rechtreglement voor de Buitengewesten/RBG) atau teks hukum sejenis lainnya. |
E. Penerjemahan Lisan | |
Melakukan penerjemahan lisan sebagai penerjemah lisan konferensi, mencakup antara lain pada kegiatan konferensi, pertemuan tingkat tinggi, negosiasi bilateral, regional, multilateral, dan konferensi pers, dari: | |
1 | Bahasa Indonesia ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. |
2 | Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan/atau sebaliknya. |
3 | Bahasa daerah ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. |
4 | Bahasa daerah satu ke bahasa daerah lainnya. |
5 | Bahasa asing satu ke bahasa asing lainnya. |
F. Penyusunan Naskah Bahan Penerjemahan | |
1 | Menyelia suntingan naskah pidato/sambutan atau naskah yang sejenis. |
2 | Menyelia suntingan naskah berita/opini/editorial di media cetak dan elektronik atau naskah yang sejenis. |
3 | Menyelia suntingan naskah proposal proyek/proposal kerja sama atau naskah yang sejenis. |
4 | Menyelia suntingan naskah butir wicara pertemuan/kertas posisi delegasi/chair’s notes untuk pertemuan/chair’s notes untuk konferensi atau naskah yang sejenis. |
5 | Menyelia suntingan naskah policy paper/road map/démarche atau naskah yang sejenis. |
6 | Menyelia suntingan naskah country paper/technical paper atau naskah yang sejenis. |
| |
1 | Menyunting alih aksara teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin. |
2 | Menyelia suntingan alih aksara teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin. |
3 | Menyunting terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa asing sekarang. |
4 | Menyelia suntingan terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa daerah sekarang; dan |
5 | Menyelia suntingan terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa asing sekarang. |
Tugas Tambahan Penerjemah:
No | Uraian Tugas |
1 | Membuat kurikulum, modul, dan bahan ajar diklat penerjemahan. |
2 | Membuat karya tulis ilmiah di bidang penerjemahan/bahasa. |
3 | Melakukan kajian tentang metode dan teknik penerjemahan yang sudah dilakukan. |
4 | Melakukan kritik terjemahan guna peningkatan mutu penerjemahan. |
5 | Mengembangkan metode dan teknik penerjemahan yang sesuai dengan tujuan penerjemahan. |
6 | Memberikan konsultasi penerjemahan; dan |
7 | Menyusun/mengembangkan peraturan di bidang penerjemahan. |