RINCIAN TUGAS



Rabu, 15 Juli 2020

Penerjemah Ahli Pertama:

 

NoUraian Tugas
A. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan Tulis
1Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis.
2Melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis.
3Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis.
B. Penerjemahan Tulis
1Menerjemahkan panduan mutu/manual/katalog/laporan berkala/information kit atau bahan informasi publik sejenis lainnya.
2Menerjemahkan paparan dalam bentuk presentasi (Powerpoint) atau naskah paparan sejenis lainnya.
3Menerjemahkan abstrak artikel jurnal ilmiah/abstrak laporan penelitian/abstrak skripsi/abstrak tesis/abstrak disertasi atau naskah ilmiah sejenis abstrak lainnya; dan
4Menerjemahkan kurikulum/silabus/bahan ajar atau naskah bahan Pendidikan dan Pelatihan sejenis lainnya.
5Menerjemahkan naskah dalam poster/spanduk/papan iklan/caption/brosur/selebaran atau bahan informasi publik sejenis lainnya.
6Menerjemahkan surat elektronik atau naskah elektronik sejenis lainnya.
7Menerjemahkan surat dinas/surat diplomatik/berita faksimili atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
8Menerjemahkan siaran pers/pernyataan pers/komunike atau naskah media massa sejenis lainnya.
9Menerjemahkan berita/opini/editorial di media massa cetak atau elektronik atau naskah media massa sejenis lainnya; dan
10Menerjemahkan biografi/otobiografi atau naskah riwayat hidup sejenis lainnya.
11Menerjemahkan Surat Edaran/Pengumuman/Surat Keterangan/Surat Izin atau surat resmi sejenis lainnya; dan
12Menerjemahkan Keputusan/Instruksi atau naskah hukum sejenis lainnya.
13Menerjemahkan skenario dialog film atau naskah audiovisual sejenis lainnya untuk penyusunan naskah subtitling/dubbing/voice over.
C. Penerjemahan Lisan
 Melakukan penerjemahan lisan sebagai penerjemah lisan paraprofesional, mencakup antara lain sebagai penerjemah dalam rapat, petugas penghubung (liaison officer), dan petugas pendamping (escort officer), dari:
1Bahasa Indonesia ke bahasa asing dan/atau sebaliknya.
2Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan/atau sebaliknya.
3Bahasa daerah ke bahasa asing dan/atau sebaliknya.
4Bahasa daerah satu ke bahasa daerah lainnya.
5Bahasa asing satu ke bahasa asing lainnya.
D. Penyusunan Naskah Bahan Terjemahan
1Melakukan peninjauan bahan penyusunan naskah.
2Melakukan peninjauan referensi penyusunan naskah.
3Menyusun naskah surat dinas/surat diplomatik atau naskah yang sejenis
4Menyusun paparan/presentasi atau naskah yang sejenis
5Menyusun naskah brosur/selebaran/buklet/laporan berkala/manual/information kit/katalog atau naskah yang sejenis
6Menyusun artikel/berita untuk situs web atau naskah yang sejenis
7Menyusun naskah siaran pers/pernyataan pers/komunike bersama atau naskah yang sejenis; dan
8Menyusun laporan kegiatan atau naskah yang sejenis.
E. Pengalihaksaraan dan Penerjemahan Teks Naskah Kuno/Arsip Kuno/Prasasti
1Melakukan perencanaan kegiatan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti
2Melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan
3Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti
4Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
5Melakukan peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan
6Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
7Menerjemahkan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa Indonesia.

 

Penerjemah Ahli Muda:

 

NoUraian Tugas
A. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan Tulis
1Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis.
2Melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis; dan
3Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis.
B. Penerjemahan Tulis
1Menerjemahkan naskah ceramah/pidato/sambutan atau naskah ceramah sejenis lainnya.
2Menerjemahkan pidato kenegaraan/sambutan resmi/orasi ilmiah atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya; dan
3Menerjemahkan khotbah keagamaan atau naskah ceramah keagamaan sejenis lainnya.
4Menerjemahkan laporan pertemuan/laporan kegiatan/ laporan keuangan atau naskah laporan sejenis lainnya.
5Menerjemahkan proposal penelitian/proposal proyek/ proposal kerja sama/terms of reference atau naskah proposal sejenis lainnya.
6Menerjemahkan monografi berisi ulasan/laporan penelitian/panduan atau naskah ilmiah sejenis lainnya;
7Menerjemahkan skenario rapat/butir wicara pertemuan/chair's notes untuk pertemuan atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya; dan
8Menerjemahkan records of discussion/records of decision/minutes of meeting/agreed minutes atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
9Menerjemahkan policy paper/white paper/road map/ blueprint/démarche/kertas posisi/country paper/technical paper atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
10Menerjemahkan perjanjian bilateral/perjanjian multilateral /Memorandum of Understanding (;MoU)/Letter of Intent atau naskah hukum sejenis lainnya.

11

 

Menerjemahkan naskah akademik/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/rencana kerja MoU/instrumen ratifikasi atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya; dan
12Menerjemahkan peraturan perundang-undangan atau naskah hukum sejenis lainnya.
13Menerjemahkan cerpen/novel/drama/hikayat/cerita rakyat atau naskah fiksi sejenis lainnya.
C. Penyuntingan Terjemahan
1Menyunting terjemahan panduan mutu/manual/katalog/ laporan berkala/information kit atau bahan informasi publik sejenis lainnya.
2Menyunting terjemahan paparan dalam bentuk presentasi(powerpoint) atau naskah paparan sejenis lainnya.
3Menyunting terjemahan abstrak artikel jurnal ilmiah/abstrak laporan penelitian/abstrak skripsi/abstrak tesis/abstrak disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya.
4Menyunting terjemahan kurikulum/silabus/bahan ajar atau naskah bahan Pendidikan dan Pelatihan sejenis lainnya; dan
5Menyunting terjemahan naskah dalam poster/spanduk/ papan iklan/caption/brosur/selebaran atau bahan informasi publik sejenis lainnya.
6Menyunting terjemahan surat elektronik atau naskah elektronik sejenis lainnya.
7Menyunting terjemahan surat dinas/surat diplomatik/berita faksimili atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
8Menyunting terjemahan siaran pers/pernyataan pers/komunike atau naskah media massa sejenis lainnya.
9Menyunting terjemahan berita/opini/editorial di media massa cetak atau elektronik atau naskah naskah media massa sejenis lainnya.
10Menyunting terjemahan biografi/otobiografi atau naskah riwayat hidup sejenis lainnya.
11Menyunting terjemahan Surat Edaran/Pengumuman/Surat Keterangan/Surat Izin atau surat resmi sejenis lainnya.
12Menyunting terjemahan keputusan/instruksi atau naskah hukum sejenis lainnya.
13Menyunting terjemahan skenario dialog film atau naskah audiovisual sejenis lainnya untuk penyusunan naskah subtitling/dubbing/voice over.
D. Penerjemahan Lisan
 Melakukan penerjemahan lisan sebagai penerjemah lisan kemasyarakatan, mencakup antara lain pada bidang keimigrasian, kepolisian, ketenagakerjaan, penyuluhan, medis, dan layanan publik, dari:
1 Bahasa Indonesia ke  bahasa asing dan/atau sebaliknya.
2 Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan/atau sebaliknya. 
3 Bahasa daerah ke bahasa asing dan/atau sebaliknya. 
4 Bahasa daerah satu ke bahasa daerah lainnya; atau
5 Bahasa asing satu ke bahasa asing lainnya. 
E. Penyusunan Naskah Bahan Penerjemahan
1Melakukan peninjauan bahan penyusunan naskah bahan penerjemahan.
2Melakukan peninjauan referensi penyusunan naskah bahan penerjemahan.
3Menyusun naskah pidato/sambutan atau naskah yang sejenis.
4Menyusun naskah berita/opini/editorial atau naskah yang sejenis untuk media cetak dan elektronik.
5Menyusun naskah proposal proyek/proposal kerja sama atau naskah yang sejenis.
6Menyusun naskah butir wicara pertemuan/kertas posisi delegasi/chair's notes untuk pertemuan/chair's notes untuk konferensi atau naskah yang sejenis.
7Menyusun naskah policy paper/road map/démarche atau naskah yang sejenis.
8Menyusun naskah country paper/technical paper atau naskah yang sejenis.
9Menyunting naskah surat dinas/surat diplomatik atau naskah yang sejenis.
10Menyunting naskah paparan atau naskah yang sejenis.
11Menyunting naskah brosur/selebaran/buklet/laporan berkala/manual/information kit/katalog, atau naskah yang sejenis.
12Menyunting naskah artikel/berita untuk situs web atau naskah yang sejenis.
13Menyunting naskah siaran pers/pernyataan pers/komunike bersama atau naskah yang sejenis; dan
14Menyunting naskah laporan kegiatan atau naskah yang sejenis.
F. Pengalihaksaraan dan Penerjemahan Teks Naskah Kuno/Arsip Kuno/Prasasti
1Melakukan perencanaan kegiatan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
2Melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan
3Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan
4Mengalihaksarakan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin.
5Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
6Melakukan peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan
7Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
8Menerjemahkan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa daerah sekarang.
9Menyunting terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa Indonesia.

 

Penerjemah Ahli Madya:

 

NoUraian Tugas
A. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan Tulis
1Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis.
2Melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis; dan
3Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis.
B. Penerjemahan Tulis
1Menerjemahkan kata kepala/entri/lema/definisi atau naskah bahan kamus sejenis lainnya.
2Menerjemahkan artikel jurnal ilmiah/artikel buletin ilmiah/makalah ilmiah/esai ilmiah/proposal skripsi/proposal tesis/proposal disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya; dan
3Menerjemahkan jurnal ilmiah/e-book ilmiah/laporan penelitian/skripsi/tesis/disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya.
4Menerjemahkan perjanjian/akta/Berita Acara Pemeriksaan/Putusan Hakim/Penetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau naskah hukum sejenis lainnya; dan
5Menerjemahkan piagam internasional/traktat/statuta/konvensi/kovenan/deklarasi/resolusi atau naskah hukum sejenis lainnya.
6Menerjemahkan syair/puisi/pantun atau karya sastra sejenis lainnya.
C. Penyuntingan Terjemahan
1Menyunting terjemahan naskah ceramah/pidato/sambutan atau naskah ceramah sejenis lainnya.
2Menyunting terjemahan laporan pertemuan/laporan kegiatan/laporan keuangan atau naskah laporan sejenis lainnya.
3Menyunting terjemahan proposal penelitian/proposal proyek/proposal kerja sama/terms of reference atau naskah proposal lainnya.
4Menyunting terjemahan monografi berisi ulasan/laporan penelitian/panduan atau naskah ilmiah sejenis lainnya.
5Menyunting terjemahan pidato kenegaraan/sambutan resmi/orasi ilmiah atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
6Menyunting terjemahan khotbah keagamaan atau naskah ceramah keagamaan sejenis lainnya.
7Menyunting terjemahan skenario rapat/butir wicara pertemuan/chair's notes untuk pertemuan atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
8Menyunting terjemahan records of discussion/records of decision/minutes of meeting/agreed minutes atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
9Menyunting terjemahan policy paper/white paper/road map/blueprint/démarche/kertas posisi/country paper/ technical paper atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
10Menyunting terjemahan cerpen/novel/drama/hikayat/ cerita rakyat atau naskah fiksi sejenis lainnya.
11Menyunting terjemahan perjanjian bilateral/perjanjian multilateral/Memorandum of Understanding (MoU)/Letter of Intent atau naskah hukum sejenis lainnya.
12Menyunting terjemahan naskah akademik/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/rencana kerja MoU/ Instrumen Ratifikasi atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya; dan
13Menyunting terjemahan Peraturan Perundang-Undangan atau naskah hukum sejenis lainnya.
D. Penyeliaan Suntingan Terjemahan
1menyelia suntingan terjemahan naskah dalam poster/spanduk/papan iklan/caption/brosur/selebaran atau bahan informasi publik sejenis lainnya
2menyelia suntingan terjemahan panduan mutu/manual/ katalog/laporan berkala/information kit atau bahan informasi publik sejenis lainnya
3menyelia suntingan terjemahan paparan dalam bentuk presentasi(powerpoint) atau naskah paparan sejenis lainnya
4menyelia suntingan terjemahan surat elektronik atau naskah elektronik sejenis lainnya
5menyelia suntingan terjemahan Surat Edaran/ Pengumuman/Surat Keterangan/Surat Izin atau surat resmi sejenis lainnya
6menyelia suntingan terjemahan surat dinas/surat diplomatik/berita faksimili atau naskah sejenis lainnya
7menyelia suntingan terjemahan abstrak artikel jurnal ilmiah/abstrak laporan penelitian/abstrak skripsi/abstrak tesis/abstrak disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya
8menyelia suntingan terjemahan siaran pers/pernyataan pers/komunike atau naskah media massa sejenis lainnya
9menyelia suntingan terjemahan berita/opini/editorial di media massa cetak atau elektronik atau naskah media massa sejenis lainnya
10menyelia suntingan terjemahan biografi/otobiografi atau naskah riwayat hidup sejenis lainnya
11menyelia suntingan terjemahan kurikulum/silabus/bahan ajar atau naskah bahan Pendidikan dan Pelatihan sejenis lainnya; dan
12menyelia suntingan terjemahan keputusan/instruksi atau naskah hukum sejenis lainnya.
E. Penerjemahan Lisan
 Melakukan penerjemahan lisan sebagai penerjemah lisan profesional mencakup antara lain pada kegiatan lokakarya, seminar, pelatihan, dan pengadilan, dari:
1Bahasa Indonesia ke bahasa asing dan/atau sebaliknya.
2Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan/atau sebaliknya.
3Bahasa daerah ke bahasa asing dan/atau sebaliknya.
4Bahasa daerah satu ke bahasa daerah lainnya; dan
5Bahasa asing satu ke bahasa asing lainnya.
F. Penyusunan Naskah Bahan Penerjemahan
1Menyunting naskah pidato/sambutan atau naskah yang sejenis.
2Menyunting naskah berita/opini/editorial di media cetak dan elektronik atau naskah yang sejenis.
3Menyunting naskah proposal proyek/proposal kerja sama atau naskah yang sejenis.
4Menyunting naskah butir wicara pertemuan/kertas posisi delegasi/chair's notes untuk pertemuan/chair's notes untuk konferensi atau naskah yang sejenis.
5Menyunting naskah policy paper/road map/démarche atau naskah yang sejenis.
6Menyunting naskah country paper/technical paper atau naskah yang sejenis.
7Menyelia naskah surat dinas/surat diplomatik atau naskah yang sejenis.
8Menyelia naskah paparan atau naskah yang sejenis.
9Menyelia naskah brosur/selebaran/booklet/laporan berkala /manual/information kit/katalog atau naskah yang sejenis.
10Menyelia naskah artikel/berita untuk situs web.
11Menyelia naskah siaran pers/pernyataan pers/komunike bersama atau naskah yang sejenis; dan
12Menyelia naskah laporan kegiatan atau naskah yang sejenis.
G. Pengalihaksaraan dan Penerjemahan Teks Naskah Kuno/Arsip Kuno/Prasasti
1Melakukan perencanaan kegiatan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
2Melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti; dan
3Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan pengalihaksaraan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
4Mengalihaksarakan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin.
5Menyunting alih aksara teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin.
6Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
7Melakukan peninjauan bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
8Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.
9Menerjemahkan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa asing sekarang.
10Menyunting terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa daerah sekarang.
11Menyelia suntingan terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa Indonesia.

 

Penerjemah Ahli Utama:

 

NoUraian Tugas
A. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan Tulis
1Melakukan perencanaan kegiatan penerjemahan tulis.
2Melakukan peninjauan bahan penerjemahan tulis; dan
3Melakukan penelusuran referensi dan/atau dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis.
B. Penerjemahan Tulis
1Menerjemahkan kitab keagamaan atau naskah keagamaan sejenis lainnya.

 

 

2

Menerjemahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek/BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (UHD)/Hukum Acara Perdata (Herzien Inlandsch Reglement/HIR) dan (Rechtreglement voor de Buitengewesten/RBG) atau teks hukum sejenis lainnya.
C. Penyuntingan Terjemahan
1Menyunting terjemahan kata kepala/entri/lema/definisi atau naskah bahan kamus sejenis lainnya.
2Menyunting terjemahan artikel jurnal ilmiah/artikel buletin ilmiah/makalah ilmiah/esai ilmiah/proposal skripsi/ proposal tesis/proposal disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya.
3Menyunting terjemahan jurnal ilmiah/e-book ilmiah/ laporan penelitian/skripsi/tesis/disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya.
4Menyunting terjemahan perjanjian/akta/Berita Acara Pemeriksaan/Putusan Hakim/Penetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau naskah hukum sejenis lainnya.
5Menyunting terjemahan piagam internasional/traktat/ statuta/konvensi/kovenan/deklarasi/resolusi atau naskah hukum sejenis lainnya.
6Menyunting terjemahan syair/puisi/pantun atau karya sastra sejenis lainnya.
7Menyunting terjemahan kitab keagamaan atau naskah keagamaan sejenis lainnya.
8Menyunting terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek/BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)/Hukum Acara Perdata (erzien Inlandsch Reglement/HIR) dan (Rechtreglement voor de Buitengewesten/RBG) atau teks hukum sejenis lainnya.
D. Penyeliaan Suntingan Terjemahan
1Menyelia suntingan terjemahan naskah ceramah/pidato/ sambutan atau naskah ceramah sejenis lainnya.
2Menyelia suntingan terjemahan pidato kenegaraan/ sambutan resmi/orasi ilmiah atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
3Menyelia suntingan terjemahan khotbah keagamaan atau naskah ceramah keagamaan sejenis lainnya.
4Menyelia suntingan terjemahan laporan pertemuan/laporan kegiatan/laporan keuangan atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis.
5Menyelia suntingan terjemahan proposal penelitian/ proposal proyek/proposal kerja sama/terms of reference atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
6Menyelia suntingan terjemahan monografi berisi ulasan/ laporan penelitian/panduan atau naskah ilmiah sejenis lainnya.
7Menyelia suntingan terjemahan skenario rapat/butir wicara pertemuan/chair's notes untuk pertemuan atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
8Menyelia suntingan terjemahan records of discussion/ records of decision/minutes of meeting/agreed minutes atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
9Menyelia suntingan terjemahan policy paper/white paper/ road map/blueprint/démarche/kertas posisi/country paper/technical paper atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
10Menyelia suntingan terjemahan perjanjian Bilateral/Multilateral/Memorandum of Understanding (MoU)/Letter of Intent (LoI) atau naskah hukum sejenis lainnya.
11Menyelia suntingan terjemahan Naskah Akademik/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/Rencana Kerja MoU/ Instrumen Ratifikasi atau naskah politik, kebijakan, dan diplomatik sejenis lainnya.
12Menyelia suntingan terjemahan Peraturan Perundang-Undangan atau naskah hukum sejenis lainnya.
13Menyelia suntingan terjemahan cerpen/novel/drama/ hikayat/cerita rakyat atau naskah fiksi sejenis lainnya.
14Menyelia suntingan terjemahan kata kepala/entri/lema/ definisi atau naskah bahan kamus sejenis lainnya.
15Menyelia suntingan terjemahan artikel jurnal ilmiah/artikel buletin ilmiah/makalah ilmiah/esai ilmiah/proposal skripsi/proposal tesis/proposal disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya.
16Menyelia suntingan terjemahan jurnal ilmiah/e-book ilmiah/laporan penelitian/skripsi/tesis/disertasi atau naskah ilmiah sejenis lainnya
17Menyelia suntingan terjemahan perjanjian/akta/Berita Acara Pemeriksaan/Putusan Hakim/Penetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau naskah hukum sejenis lainnya.
18Menyelia suntingan terjemahan piagam internasional/ traktat/statuta/konvensi/kovenan/deklarasi/resolusi atau naskah hukum sejenis lainnya.
19Menyelia suntingan terjemahan syair/puisi/pantun atau karya sastra sejenis lainnya
20Menyelia suntingan terjemahan kitab keagamaan atau naskah keagamaan sejenis lainnya.
21Menyelia suntingan terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek/BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)/Hukum Acara Perdata (Herzien Inlandsch Reglement/HIR) dan (Rechtreglement voor de Buitengewesten/RBG) atau teks hukum sejenis lainnya.
E. Penerjemahan Lisan
 Melakukan penerjemahan lisan sebagai penerjemah lisan konferensi, mencakup antara lain pada kegiatan konferensi, pertemuan tingkat tinggi, negosiasi bilateral, regional, multilateral, dan konferensi pers, dari:
1Bahasa Indonesia ke bahasa asing dan/atau sebaliknya.
2Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan/atau sebaliknya.
3Bahasa daerah ke bahasa asing dan/atau sebaliknya.
4Bahasa daerah satu ke bahasa daerah lainnya.
5Bahasa asing satu ke bahasa asing lainnya.
F. Penyusunan Naskah Bahan Penerjemahan
1Menyelia suntingan naskah pidato/sambutan atau naskah yang sejenis.
2Menyelia suntingan naskah berita/opini/editorial di media cetak dan elektronik atau naskah yang sejenis.
3Menyelia suntingan naskah proposal proyek/proposal kerja sama atau naskah yang sejenis.

 

4

Menyelia suntingan naskah butir wicara pertemuan/kertas posisi delegasi/chair’s notes untuk pertemuan/chair’s notes untuk konferensi atau naskah yang sejenis.
5Menyelia suntingan naskah policy paper/road map/démarche atau naskah yang sejenis.
6Menyelia suntingan naskah country paper/technical paper atau naskah yang sejenis.
  1. Pengalihaksaraan dan Penerjemahan Teks Naskah Kuno/Arsip Kuno/Prasasti
1Menyunting alih aksara teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin.
2Menyelia suntingan alih aksara teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti ke huruf latin.
3Menyunting terjemahan teks  naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa asing sekarang.
4Menyelia suntingan terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa daerah sekarang; dan
5Menyelia suntingan terjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dari bahasa daerah kuno/asing kuno ke bahasa asing sekarang.

                               

Tugas Tambahan Penerjemah:

 

NoUraian Tugas
1Membuat kurikulum, modul, dan bahan ajar diklat penerjemahan.
2Membuat karya tulis ilmiah di bidang penerjemahan/bahasa.
3Melakukan kajian tentang metode dan teknik penerjemahan yang sudah dilakukan.
4Melakukan kritik terjemahan guna peningkatan mutu penerjemahan.
5Mengembangkan metode dan teknik penerjemahan yang sesuai dengan tujuan penerjemahan.
6Memberikan konsultasi penerjemahan; dan
7Menyusun/mengembangkan peraturan di bidang penerjemahan.

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !