PENERJEMAHAN TULIS



Senin, 6 Juli 2020

Pejabat Fungsional Penerjemah/PFP, selain melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penerjemahan pada instansi masing-masing, juga dapat melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis di luar instansi masing-masing, seperti untuk pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Di luar instansi masing-masing, para Pejabat Fungsional Penerjemah telah turut mendukung kegiatan penerjemahan tulis materi pada konferensi internasional yang diselenggarakan di Indonesia, seperti pada forum APEC, ASEAN, BDF, WCF, OGP, WCRC, KAA, OKI, IMF, WBG, ALg, dan OOC.

Selain itu, pada tahun 2017 dan 2018, para Pejabat Fungsional Penerjemah juga telah menerjemahkan dokumen hukum terkait investasi yang merupakan salah satu persyaratan untuk pemeringkatan Indonesia dalam daftar 

Ease of Doing Business/EoDB yang diterbitkan oleh Bank Dunia di Washington D.C., Amerika Serikat. Dua kegiatan penerjemahan tulis ini secara keseluruhan melibatkan 50 Pejabat Fungsional Penerjemah dengan hasil terjemahan sekitar 1000 halaman dokumen. 

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !