TUGAS DAN FUNGSI



Selasa, 14 Februari 2023

Tugas Dan Fungsi Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah

1.  Menyusun pedoman formasi;

2.  Menyusun standar kompetensi;

3.  Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;

4.  Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja;

5.  Menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif;

6.  Menyusun kurikulum peraturan;

7.  Menyelenggarakan pelatihan;

8.  Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;

9.  Menyelenggarakan uji kompetensi;

10.  Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional;

11.  Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; 

12.  Mengembangkan sistem informasi; 

13.  Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok; 

14.  Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi; 

15.  Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku; 

16.  Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; 

17.  Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tsb; 

18.  Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; 

19.  Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !