Tugas Dan Fungsi Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah
1. Menyusun pedoman formasi;
2. Menyusun standar kompetensi;
3. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
4. Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja;
5. Menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif;
6. Menyusun kurikulum peraturan;
7. Menyelenggarakan pelatihan;
8. Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
9. Menyelenggarakan uji kompetensi;
10. Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional;
11. Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
12. Mengembangkan sistem informasi;
13. Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok;
14. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi;
15. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku;
16. Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
17. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tsb;
18. Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional;
19. Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.