SEKAPUR SIRIH



Minggu, 29 Januari 2023

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) dan Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) telah berkiprah dan memberikan kontribusi yang positif dan signifikan bagi pencapaian tujuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun pencapaian kepentingan nasional.

Sekretariat Kabinet sebagai Instansi Pembina JFP berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan kualitas pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.

Komitmen Sekretariat Kabinet tersebut antara lain diwujudkan dengan penguatan kelembagaan Instansi Pembina JFP melalui pembentukan unit kerja setingkat Eselon II yaitu Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) pada tanggal 25 September 2020. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Pusbinter mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, serta pemberian dukungan administrasi Jabatan Fungsional Penerjemah.

Sekretariat Kabinet juga selalu berupaya meningkatkan kompetensi para penerjemah melalui penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan, seperti diklat fungsional maupun diklat teknis, baik di dalam maupun di luar negeri, Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Penerjemah, dan penugasan para penerjemah pada berbagai konferensi internasional untuk mengembangkan pengalaman penerjemahan.

Dalam rangka memudahkan diseminasi informasi dan meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan karier Pejabat Fungsional Penerjemah, Sekretariat Kabinet telah membangun dan mengembangkan sistem informasi web dan aplikasi Jabatan Fungsional Penerjemah (EJFP).

Melalui berbagai upaya tadi, diharapkan para Pejabat Fungsional Penerjemah dapat menjadi Agen Perubahan (Agent of Change) dan mampu menjadi Jembatan Komunikasi Indonesia dengan Dunia.

Akhir kata, semoga pembinaan dan pengembangan karier para Pejabat Fungsional Penerjemah dapat bermanfaat mendukung pemerintah dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Jakarta, 31 Maret 2021

Deputi Bidang Administrasi,

Sekretariat Kabinet


Farid Utomo, S.H., M.H.

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !