KONVERSI ANGKA KREDIT



Rabu, 15 Juli 2020

Sasaran Kerja Pegawai, Penilaian Kinerja Dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja, Dan Penetapan Angka Kredit

  1. Sasaran Kerja Pegawai
  2. Pada awal tahun, setiapPenerjemahwajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
  3. SKP Penerjemahdisusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
  4. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
  5. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

 

Penilaian Kinerja Dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja

  1. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Penerjemah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Penerjemah.
  2. Hasil penilaian kinerja Penerjemah yang akan dikonversi ke dalam angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja Penerjemah kepada Tim Penilai Kinerja, dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Kabinet ini.
  3. Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
  4. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  5. nilai kinerja sebesar 76-90 dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  6. nilai kinerja sebesar 61-75 dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  7. nilai kinerja sebesar 51-60 dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  8. nilai kinerja sebesar 50 ke bawah dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  9. Bukti fisik disampaikan apabila Tim Penilai Kinerja membutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan konversi.
  10. Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit kumulatif dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Kabinet ini.
  11. Apabila Tim Penilai Instansi belum dibentuk, maka konversi dan penetapan angka kredit dapat dimintakan kepada Tim Penilai Sekretariat Kabinet.
  12. Apabila Tim Penilai Provinsi belum dibentuk, maka konversi dan penetapan angka kredit dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kinerja Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Sekretariat Kabinet; dan
  13. Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dibentuk, maka konversi dan penetapan angka kredit dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan,  Tim Penilai Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Kinerja Sekretariat Kabinet.
  14. Bukti fisik hasil kerja Penerjemah dapat disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja dalam bentuk salinan keras maupun dalam bentuk Cakram Padat (CD) yang berisi salinan lunak hasil pemindaian bukti fisik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENETAPAN ANGKA KREDIT

  1. Penetapan angka kredit dilakukan oleh Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi berdasarkan hasil penilaian kinerja dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
  2. Penetapan angka kredit dilakukan apabila jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi telah terpenuhi.
  3. Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
  4. Sekretaris Kabinet cq. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
  5. Penerjemah yang bersangkutan;
  6. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  7. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Pejabat lain yang dianggap perlu.

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !