Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan, penyusunan naskah bahan penerjemahan, serta pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.