PUBLIKASI JURNAL PENERJEMAHAN SEBAGAI NILAI TAMBAH BAGI PENERJEMAH

PUBLIKASI JURNAL PENERJEMAHAN SEBAGAI NILAI TAMBAH BAGI PENERJEMAH

Kegiatan Penyusunan Jurnal Penerjemahan Secara Daring (rabu, 2 Nopember 2022)

  • Jumat, 3 Februari 2023 pukul 14.38
  • Pusbinter
  • Dilihat 20.375 kali

Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sekretariat Kabinet menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Jurnal Penerjemahan secara daring pada Rabu, 2 November 2022. Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusbinter, Ibu Sri Wahyu Utami, dan dihadiri oleh para Mitra Bestari serta penulis artikel Jurnal Penerjemahan. 

Dalam sambutannya, Ibu Sri Wahyu Utami mengungkapkan, selama ini, Sekretariat Kabinet secara berkala menerbitkan Jurnal Penerjemahan 2 kali dalam satu tahun pada bulan Juli dan Desember. Oleh karena itu, pertemuan penyusunan jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi pembahasan dan penyempurnaan draf artikel agar memenuhi kaidah penulisan jurnal ilmiah dan artikel siap untuk diterbitkan pada bulan Desember.

“Kami berharap dengan diskusi antara Mitra Bestari dan penulis artikel pagi ini, para penulis dapat lebih memahami reviu dan masukan para Mitra Bestari sehingga dapat melakukan revisi atas draf artikel dengan sebaik-baiknya,” kata Kepala Pusbinter, Ibu Sri Wahyu Utami.

Kepala Pusbinter menyampaikan penghargaan kepada para Mitra Bestari yang telah memberikan reviu dan masukan penyempurnaan bagi draf artikel jurnal. Penghargaan juga disampaikan kepada para penulis artikel yang telah menyumbangkan tulisan dengan tema yang sangat beragam, yaitu mengenai penerjemahan cerita rakyat, takarir film, resep makanan, lagu soundtrack film, dan pembelajaran penerjemahan berbasis entrepreneurship/kewirausahaan. Publikasi jurnal penerjemahan ini dapat memberikan nilai tambah bagi para Penerjemah.

Setelah dibuka oleh Kepala Pusbinter, para Mitra Bestari dan penulis artikel jurnal dibagi ke dalam kelas masing-masing untuk pembahasan setiap artikel. (HSR/N)

Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !