Sekretariat Kabinet Laksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Penerjemah di Provinsi Sumatera Utara

Sekretariat Kabinet Laksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Penerjemah di Provinsi Sumatera Utara

Penyerahan Plakat Pusbinter Sekretariat Kabinet Kepada Kantor Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara (29022024)

  • Jumat, 1 Maret 2024 pukul 13.56
  • Pusbinter
  • Dilihat 2.297 kali

Sekretariat Kabinet, selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah, pada tanggal 29 Februari 2024 melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi perkembangan Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) ke Kantor Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara. Jajaran Sekretariat Kabinet, yang dipimpin oleh Bapak Tarmuji, Kepala Bagian Tata Usaha, Pusat Pembinaan Penerjemah, diterima oleh Bapak Arsyad Siregar, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, beserta jajaran pejabat/pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Bapak Tarmuji menyampaikan bahwa Sekretariat Kabinet selaku instansi Pembina mengemban tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan JFP pada Instansi Pusat dan Daerah yang salah satunya melaksankan kegiatan monitoring dan evaluasi. Lanjutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan upaya untuk mensosialisasikan mengenai pembinaan JFP dan mendorong perhitungan kebutuhan formasi JFP di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Lokus kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Provinsi Sumatera Utara dinilai sangat penting, mengingat, di tengah upaya Pemerintah Pusat untuk terus mendorong Pemerintah Daerah menciptakan peluang investasi dari luar negeri dan menggali potensi bidang pariwisata, ternyata Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tercatat belum memiliki Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP). Padahal, Penerjemah memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan calon mitra kerja dari luar negeri, yang diantaranya berperan mendukung usaha mempromosikan potensi pariwisata yang ada di Provinsi Sumatera Utara, baik melalui web, brosur, pamflet atau media lainnya dalam bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya.

Dalam sambutannya, Bapak Arsyad menyampaikan bahwa sangat menyambut baik kedatangan Sekretariat Kabinet/Pusat Pembinaan Penerjemah ke Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara. Dengan kehadiran Sekretariat Kabinet/Pusat Pembinaan Penerjemah diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai JFP dan menjelaskan persyaratan pengangkatan dalam JFP.   

Bapak Enggartias Wahana Putera, Kepala Subbidang Evaluasi, Pusat Pembinaan Penerjemah yang turut hadir pada pertemuan tersebut, menjelaskan mengenai ruang lingkup penerjemahan – berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah – yang terdiri dari 1) penerjemahan tulis; 2) penerjemahan lisan; 3) penyusunan bahan naskah terjemahan dan menjelaskan mengenai ruang lingkup kegiatan penerjemahan.

Penjelasan mengenai perhitungan kebutuhan formasi JFP dan persyaratan pengangkatan dalam JFP disampaikan oleh Bapak Harli Yudha Pratama, Kepala Subbidang Penilaian Kinerja, Pusat Pembinaan Penerjemah dengan mempresentasikan simulasi toolkit perhitungan kebutuhan formasi JFP kepada jajaran pejabat/pegawai Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara.

Di akhir pertemuan, Bapak Arsyad menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan perhitungan kebutuhan Formasi JFP  dan berkoordinasi dengan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diproyeksikan membutuhkan peran JFP, serta berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat Kabinet/Pusat Pembinaan Penerjemah dalam proses penyusunan kebutuhan formasi dan pengangkatan dalam JFP. (Tim Pusbinter) 


Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !