Penyerahan Plakat Pusbinter Sekretariat Kabinet Kepada Kantor Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara (29022024)
Sekretariat Kabinet, selaku Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Penerjemah, pada tanggal 29 Februari 2024 melaksanakan kegiatan Monitoring
dan Evaluasi perkembangan Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) ke Kantor Badan
Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara. Jajaran Sekretariat Kabinet, yang dipimpin
oleh Bapak
Tarmuji, Kepala Bagian Tata
Usaha, Pusat
Pembinaan Penerjemah, diterima oleh Bapak Arsyad Siregar, Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur Ahli Muda, beserta jajaran pejabat/pegawai di lingkungan Badan
Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Bapak Tarmuji menyampaikan bahwa Sekretariat Kabinet selaku instansi
Pembina mengemban tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan JFP pada Instansi
Pusat dan Daerah yang salah satunya melaksankan kegiatan monitoring dan
evaluasi. Lanjutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan upaya untuk
mensosialisasikan mengenai pembinaan JFP dan mendorong perhitungan kebutuhan
formasi JFP di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Lokus kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Provinsi
Sumatera Utara dinilai sangat penting, mengingat, di tengah upaya Pemerintah
Pusat untuk terus mendorong Pemerintah Daerah menciptakan peluang investasi
dari luar negeri dan menggali potensi bidang pariwisata, ternyata Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara tercatat belum memiliki
Pejabat
Fungsional Penerjemah (PFP). Padahal, Penerjemah memiliki peran strategis
sebagai jembatan komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan calon mitra kerja dari
luar negeri, yang
diantaranya berperan mendukung usaha mempromosikan potensi pariwisata yang ada di Provinsi
Sumatera Utara,
baik melalui web, brosur, pamflet atau media lainnya dalam bahasa Inggris dan bahasa
asing lainnya.
Dalam sambutannya, Bapak Arsyad menyampaikan bahwa sangat menyambut baik kedatangan
Sekretariat Kabinet/Pusat Pembinaan Penerjemah ke Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera
Utara. Dengan kehadiran Sekretariat Kabinet/Pusat Pembinaan Penerjemah
diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai JFP dan menjelaskan persyaratan
pengangkatan dalam JFP.
Bapak Enggartias Wahana Putera, Kepala Subbidang
Evaluasi, Pusat Pembinaan Penerjemah yang turut hadir pada pertemuan tersebut,
menjelaskan mengenai ruang lingkup penerjemahan – berdasarkan Peraturan Menteri
PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah – yang terdiri
dari 1) penerjemahan tulis; 2) penerjemahan lisan; 3) penyusunan bahan naskah
terjemahan dan menjelaskan mengenai ruang lingkup kegiatan penerjemahan.
Penjelasan mengenai perhitungan kebutuhan formasi JFP dan persyaratan pengangkatan dalam JFP disampaikan oleh Bapak Harli Yudha Pratama, Kepala Subbidang Penilaian Kinerja, Pusat Pembinaan Penerjemah dengan mempresentasikan simulasi toolkit perhitungan kebutuhan formasi JFP kepada jajaran pejabat/pegawai Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara.
Di akhir pertemuan, Bapak Arsyad menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan
perhitungan kebutuhan Formasi JFP dan berkoordinasi
dengan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diproyeksikan
membutuhkan peran JFP, serta berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat
Kabinet/Pusat Pembinaan Penerjemah dalam proses penyusunan kebutuhan formasi
dan pengangkatan dalam JFP. (Tim Pusbinter)