PEJABAT FUNGSIONAL WAJIB MENGEMBANGKAN KOMPETENSI SECARA BERKELANJUTAN

PEJABAT FUNGSIONAL WAJIB MENGEMBANGKAN KOMPETENSI  SECARA BERKELANJUTAN

Deputi Bidang Pmk Memberikan Paparan Kepada Peserta Pelatihan (foto Humaspro)

  • Selasa, 30 April 2024 pukul 15.47
  • Pusbinter
  • Dilihat 1.146 kali

Sebanyak 25 orang penerjemah mengikuti kegiatan Pelatihan Fungsional Penerjemah Angkatan III Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pusbinter. Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut sebagai upaya memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi PFP serta prasyarat kompetensi yang diperlukan bagi para penerjemah.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Administrasi yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah Ibu Sri Wahyu Utami menyampaikan bahwa Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.

Terbitnya PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (JF) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional telah mengubah pola pengembangan karier ASN, khususnya bagi pejabat fungsional.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir kegiatan maupun angka kredit, dan pejabat fungsional harus fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu.

Terbitnya Peraturan tersebut juga memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional untuk melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis, memperbaiki kinerja, tata kelola Jabatan Fungsional, dan memberikan ruang pengembangan karier, serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat Fungsional.

Mengakhiri sambutannya, Deputi Bidang Administrasi berharap agar para peserta semakin bertambah pengetahuan dalam mendukung tugas dan fungsi, meningkatkan kompetensi dalam menghasilkan karya terjemahan, mensukseskan program pemerintah, dan dapat membangun kerja sama dengan mitra asing, serta mendiseminasikan berbagai peraturan kepada investor dari luar negeri.

Sekretariat Kabinet sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang komprehensif kepada para penerjemah, antara lain: mengadakan berbagai pelatihan, pemberdayaan penerjemah pada kegiatan internasional, berbagai kerja sama dengan kementerian dan kedutaan asing untuk program magang, serta mendorong untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan S2/S3.

Mengawali kegiatan pelatihan, dibuka sesi ceramah yang disampaikan oleh narasumber utama, yaitu Bapak DR. Yuli Harsono, S.H., LL.M., Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet. Adapun tema yang disampaikan adalah Peran Strategis Penerjemah Pemerintah dalam mendukung kebijakan dan Program Kerja Pemerintah. (Tim Pusbinter).
Kritik & Saran

Aplikasi Mobile e-JFP

Sistem aplikasi jabatan fungsional penerjemah (e-JFP) dari Sekretariat Kabinet selaku pembina jabatan fungsional penerjemah.

Download Sekarang !