Sebanyak 335 Peserta Mengikuti Bimtek Pengembangan Karier Penerjemah Secara Daring (3010)
Pusbinter menyelenggarakan pembukaan dan sesi diskusi Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Penerjemah secara daring pada Senin, 30 Oktober 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 335 peserta terdiri dari perwakilan berbagai instansi pengguna Penerjemah, baik dari unit kerja pengguna maupun dari unit kerja pengelola kepegawaian, serta seluruh Penerjemah.
Bimbingan
Teknis dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah, Ibu Sri
Wahyu Utami, mewakili Deputi Bidang Administrasi ni.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah menyampaikan bahwa salah
satu tujuan Bimbingan Teknis kali ini adalah untuk mempersiapkan Penerjemah dan
seluruh pemangku kepentingan pada instansi pengguna untuk dapat melaksanakan
penilaian kinerja secara mandiri pada tahun 2024. Mengingat Jabatan Fungsional
Penerjemah telah menerapkan sistem konversi dalam penilaian kinerja Penerjemah
sejak tahun 2017, maka pimpinan unit kerja, unit pengelola SDM dan PFP
diharapkan sudah cukup familiar dengan pola karier ini.
Kapusbinter juga menyampaikan informasi terkini tentang telah ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah yang mengacu pada peraturan-peraturan terbaru mengenai pembinaan JF.
Setelah pembukaan, Bimtek masuk pada sesi diskusi bersama narasumber Ibu Nevia Herdianti dari Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara yang membawakan materi Sosialiasasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang AK, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 mendorong Pejabat Fungsional untuk fokus pada pekerjaan guna pencapaian target kinerja organisasi seiring dengan pencapaian target individu. Predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan dan angka kredit per kegiatan, namun lebih pada pemenuhan ekspektasi pimpinan dan target kinerja organisasi.
Peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan bagi instansi Pembina dalam menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional masing-masing. Selain itu, Peraturan BKN ini juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, Pejabat Fungsional dan Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung) dalam mengelola dan mengembangkan karier Pejabat Fungsional pada masa transformasi Jabatan Fungsional saat ini.
Dalam paparannya, Ibu Nevia Herdianti menjelaskan bahwa substansi dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 adalah proses penyesuaian pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional melalui perubahan Penetapan Angka Kredit (PAK) konvensional ke model integrasi, dilanjutkan dengan proses konversi angka kredit dari penilaian kinerja.
Penyesuaian
ini dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat diakumulasi
dengan angka kredit konversi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. (NUR/HSR)